Akhirnya, setelah di demo diperkebunannya, PT Tapian Nadenggan dan APDESI Kabupaten Seruyan Sepakat, Terkait Tuntutan Plasma Masyarakat, ini dia hasil kesepakatannya.
Pada hari ini Kamis, tanggal 22 September 2022 pukul 15.30 Wib bertempat di Kantor PKS Hanau Mill PT Tapian Nadenggan telah dilakukan kesekapakatan bersama antara Manajement PT Tapian Nadenggan dengan APDESI Kabupaten Seruyan sebagai berikut :
Manajement PT Tapian Nadenggan dan pihak APDESI telah bersepakat bahwa manajement PT Tapian Nadenggan akan menyampaikan paling lambat tanggal 30 September 2022 kepada Ketua APDESI terkait tuntutan Plasma Masyarakat.
Baca Juga :
Ribuan Masyarakat 53 Desa di Kabupaten Seruyan Tutup Pabrik PT Tapian Nadenggan
Kesepakatan tersebut di tandatanganin bersama dari manajement PT Tapian Nadenggan diwakili oleh Sri Mahyudin dan Lesai, sedangkan dari Pihak APDESI oleh Mirwan Hidayat S.Pd dan Muhammad Firdaus SE.
Kabar Gembira pun datang dari Bupati Seruyan Yulhaidir bahwasannya antara Pemrintah Daerah Seruyan dan Dewan Direksi PT Tapian Nadenggan, Sinar Mas Group, telah terjadi kesepakatan akan tuntutan plasma di Jakarta pada hari ini juga.
Sebelumnya masyarakat dari 53 desa yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah kompak menduduki areal pabrik kelapa sawit PT Tapian Nadenggan Hanau Mill-KCP Desa Hanau dan Desa Derangga, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, menuntut plasma, Kamis 20 September 2022.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.