banner 130x650

Tegaskan Jangan Berikan Sembarangan Izin Mendirikan Bangunan di Kotim

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Photo : Ilustrasi IMB yang mendapatkan izin dari pemerintah

Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait agar lebih teliti dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan di Kotim.

Pasalnya, ketika telah diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan dari sebagian besar tidak memahami dengan betul dalam pembangunannya itu sendiri.

“Seharusnya sebagai pendiri bangunan, harus mengetahui dengan detail terlebih dahulu apakah kedepannya ini akan mengganggu dibagian drainase air atau tidak. Apalagi di Kotim akhir-akhir ini menjadi rawan terjadi banjir karena banyak tersumbat di selokan atau drainasenya, tentu ini menjadi dampak terkena imbasnya ke warga yang berada disekitar bangunan tersebut,” ungkap Sutik kepada awak media www.mentayanet.com pada Rabu, 09 Maret 2022.

banner 1706 x 2560
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Photo : Sutik – Anggota Komisi I DPRD Kotim

Baca Juga : Haduh! Harga Gas LPG Non Subsidi Semakin Terbang, Siap-Siap Melangka

Jikalau seseorang diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berarti perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku dan memahami aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  PT Sinar Jaya Inti Mulia Kena Teguran Pedas Oleh DPRD Kotim

Selain itu, ia juga meminta untuk setiap masyarakat yang memiliki pembangunan ataupun rumah berada di dekat selokan atau saluran air untuk tidak di tutup, dan selalu dirawat serta dibersihkan agar drainase selalu berjalan dengan baik.

Baca Juga : DPRD Kotim Harapkan APBD Murni Tidak Dikaitkan Dengan Konflik Politik AKD

“Karena biasanya ada juga yang mengubah saluran air, yang semula berkelok-kelok menjadi lurus dengan alasan untuk menghemat tempat atau memperluas lokasi. Padahal ada beberapa aliran air yang memang lebih bagus jika berkelok-kelok, hal itu untuk memperlambat laju air yang mengalir,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Warga Natai Baru Mengadukan PT SKD ke DPRD Kotim, Karena Tidak Ada Realisasi CSR dan Plasma

Sutik juga menjelaskan, jika saluran air yang alami itu diluruskan, ada kemungkinan saluran tidak bisa menampung air ketika hujan deras, sehingga karena laju arusnya tidak ada penahan membuat air naik dan menyebabkan banjir.

“Jadi yang paling utama sebelum memberikan IMB memang harus memperhatikan kondisi lingkungan terlebih dahulu, jangan sampai merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah itu sendiri,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca