banner 130x650

Tingkatkan SDM, MHU Mengadakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Desa Sekecamatan

Sdm

Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan perkara mudah.

Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN. Bila salah kelola, para perangkat bisa terancam atau terjerat hukum. Perangkat desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana tersebut, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan sek TPK Desa mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Midtown Express Jalan MT Haryono Sampit, Rabu 27 Maret 2024 dari Jam 14.00 Wib – 17.00 Wib.

banner 1706 x 2560

Sdm

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih mengatakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa ini untuk Kepala Desa, Sekretaris, Kasi Pelayanan dan TPK Desa sangat penting dilaksanakan untuk memahami penggunaan dan pelaporan dana desa.

BACA JUGA :  Wisata Terowongan Nur Mentaya Primadona,Apa Kabar Ikon Jelawat dan Taman Kota ???

“Dengan memahami hal tersebut, saya berharap dapat meningkatkan kualitas pembangunan Desa yang berkesinambungan, “katanya, Rabu, 27 Maret 2024 malam.

Menurutnya Kepala Desa dan aparatnya harus memiliki SDM yang mumpuni, dan perlu ditingkatkan. Hal itu jelas harus ada kesiapan, sebab kalau tidak, maka akan terjadi banyak penyimpangan salah satunya melalui Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sdm

“Kesiapan ini berlaku juga untuk pemerintah daerah yang berkewajiban mempersiapkan SDM aparatur desanya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cegah Karhutla! PT TASK I Gelar Apel Siaga Karhutla

Ditambahkannya Desa harus punya sistem bagus dalam pembinaannya. Jika semua perangkatnya sudah siap dan jelas akan menguntungkan desa secara signifikan.

“Para kepala desa (kades) serta perangkat desa harus paham penggunaan dan pelaporan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, selama ini pemerintah desa (Pemdes) tidak mengadakan lelang pengadaan barang,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca