banner 130x650

Yuli Baru Keluar Penjara Karena Sabu, Kembali Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Penjara

yuli

Widya Yuliana alias Yuli, pemilik 4 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara sebagaimana didalam tuntutan Jaksa Kejari Kotim I Made Rika Gunadi.

Selain itu, Jaksa I Made Rika Gunadi memberikan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

banner 1706 x 2560

“Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang,” ucapnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dalam tuntutannya itu.

Jumat, 20 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 WIB Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

BACA JUGA :  Mahasiswi Cantik Ini Tipu 220 Orang Dengan Investasi Bodong, Korbannya Rugi Ratusan Juta Rupiah

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel.

Sabu 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya dengan jumlah 1 kantong. Sampai di rumah, sabu itu dibagikan. Sabu dibelinya dengan harga Rp 5,2 juta.

Adapun sabu itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng. Di Penceng merupakan mantan suaminya. Sementara terdakwa baru saja keluar penjara 3 bulan lalu.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Ngeri! Pembunuh Losmen Nurwanti Pernah Residivis Pembunuhan diKaltim

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca