Widya Yuliana alias Yuli, pemilik 4 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara sebagaimana didalam tuntutan Jaksa Kejari Kotim I Made Rika Gunadi.
Selain itu, Jaksa I Made Rika Gunadi memberikan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang,” ucapnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dalam tuntutannya itu.
Jumat, 20 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 WIB Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel.
Sabu 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya dengan jumlah 1 kantong. Sampai di rumah, sabu itu dibagikan. Sabu dibelinya dengan harga Rp 5,2 juta.
Adapun sabu itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng. Di Penceng merupakan mantan suaminya. Sementara terdakwa baru saja keluar penjara 3 bulan lalu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.