banner 130x650

Tak Temukan Benang Merahnya, Kapan Konflik Lahan Plasma Berakhir Damai ?

Photo : H.Rudianur - Anggota DPRD Kotim

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur menyebutkan konflik lahan terus saja terjadi. Dari itu dirinya meminta agar pemerintah daerah melakukan inventarisasi. Itu dilakukan untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari usaha perkebunan.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus membangun pola kerja sama dengan masyarakat di sekitar areal investasinya,” katanya, Selasa, 01 Februari 2022.

Pasalnya Rudianur juga mengungkapkan, belakangan ini permasalahan di dunia investasi terus saja terjadi salah satunya mengenai perkebunan plasma. Diketahui juga Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN.

banner 1706 x 2560
Photo : Ilustrasi dari Inventarisasi Hutan

Baca Juga : Pemkab Seruyan Terus Tingkatkan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Seruyan Jelaskan Ini!

“Belakangan ini konflik masyarakat dengan perkebunan terus terjadi. Persoalan ini apakah terjadi karena masalah kewajiban investasi yang tidak dipenuhi atau karena memang ada masalah lain,“ tutur rudianur.

BACA JUGA :  Perda Berpotensial Angkat PAD Harus Bisa Dioptimalkan Pemerintah Daerah

Ia menegaskan agar pemerintah daerah wajib menekan pengusaha untuk memenuhi kewajiban di bidang usaha perkebunan. Padahal dalam pembangunan kebun yang pertama kali selalu dibangun kebun inti, sedangkan kebun untuk para petani plasma selalu belakangan bahkan diareal yang bermasalah apakah itu masalah struktur tanah, batas tanah ulayat, dan seterusnya.

Baca Juga : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagatang Kalteng Laporkan PT.Menteng, Ini Alasannya

Ketimpangan dan ketidakadilan untuk mereka tak kunjung habis, sehingga kesabaran merekapun punya batas, maka timbulah keinginan mereka untuk kembali memperjuangan hak-hak mereka yang telah terbuldoser oleh berbagai kepentingan ditengah hamparan kebun sawit dan inilah masalah tingkat ketiga.

BACA JUGA :  Perusahaan Harus Jaga Lingkungan dan Programkan Konservasi

“Salah satunya, program kebun plasma 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU). Saya lihat, kebanyakan tuntutan masyarakat ini masalah kewajiban plasma, hal itu selalu jadi pintu masuk masyarakat untuk mendatangi pemerintah daerah,” tukasnya


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca