banner 130x650

Kepala Desa di Madina Bingung, Akibat Banyak Titipan Dana Desa Tahun 2024

Kepala Desa

Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)mulai resah akibat banyaknya titipan yang masuk tahun 2024 ini, ada sebanyak 12 item titipan yang diduga hanya akal akalan sejumlah oknum untuk menggerogoti dana desa.

Diantara 12 item itu yang paling menonjol ialah kegiatan ketahanan pangan,pengadaan bibit kelapa pandan wangi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Madina bersama Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut pun ikut menyoroti banyaknya titipan yang masuk ke desa desa di Madina,terlepas dari urgensi titipan tersebut yang diduga hanya menggerogoti dana desa.

banner 1706 x 2560

Ketika melaksanakan investigasi di salah satu desa di kecamatan Siabu,Kepala Desa yang dijumpai itu mengaku resah akibat dari banyaknya titipan yang masuk,”ada sebanyak 12 item titipan yang dimasukkan kedalam program dana desa,”ucapannya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Madina Gelar Olahraga Bersama

Selain itu menurut pengakuan dari Kades yang tidak mau disebutkan namanya itu menambahkan titipan ini berasal dari atas (Dinas PMD) hal ini senada dengan pengakuan dari beberapa oknum Camat.

Ketua LSM Trisakti Madina Dedi Saputra menyebutkan,”Sejumlah kepala desa yang dijumpai Selasa (27/02) mengaku resah akibat banyaknya titipan dari sejumlah oknum oknum yang ingin menggerogoti dana desa pun dengan camat yang ditemui.

“Sebagai salah satu fungsi dari LSM yaitu menjadi sosial kontrol, Ketua LSM Trisakti meminta kepada para kepala desa untuk tidak takut melapor atas adanya titipan dari sejumlah oknum oknum yang diduga hanya ingin menggerogoti dana desa,”sebutnya.

BACA JUGA :  PW-FRN Sumut Apresiasi Kapolres Madina Tertibkan Tambang Ilegal Kotanopan

Diketahui Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.

Pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana Desa; pengembangan potensi ekonomi lokal,dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.(Tim)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca