banner 130x650

Ormas Komunitas Peduli Kotim Akan Melaporkan ke Kejati Kalteng Kasus Kepelabuhan di Kotim

komunitas

Dugaan adanya pelabuhan Tersus dan TUKS yang digunakan untuk kepentingan umum atau komersial diduga membuat kerugian negara luar biasa. Komunitas Peduli Kotim (KPK) yang diketuai oleh Audy Valent pentolan LSM Kotim ini akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ketua Ormas Komunitas Peduli Kotim, mengatakan permasalahan carut-marut kepelabuhan ini sudah akut dan belum selesai-selesai.

“ APH perlu campur tangan dalam meluruskan hal yang bengkok, dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejati Kalteng, tunggu saja,” tukasnya, Jum’at 14 Juni 2024.

banner 1706 x 2560

Audy menegaskan kami curiga ada oknum yang bermain dibalik semua ini. Kenapa carut marut kepelabuhanan ini tidak selesai-selesai dari dulu sampai sekarang.

“ Kenapa hal ini tidak selesai-selesai dari dulu sampai sekarang ?, disini peran Aparat Penegak Hukum untuk meluruskannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gelar Jumat Curhat, Kapolres Kotim Serap Aspirasi Warga

Ditambahkan oleh Audy, banyak sekali permasalahan tentang kepelabuhanan di wilayah Kotawaringin Timur ini yang tidak mencuat kepermukaan.

“ Kasus kepelabuhan di Kotim banyak akan tetapi terkesan ditutup-tutupi, sama seperti api didalam sekam, borok itu ada namun ditutup dan disembunyikan,”terangnya.

Ormas KPK akan laporkan masalah ini ke APH supaya pelanggaran aturan kepelabuhanan bisa diterapkan secara maksimal dan yang terpenting kebocoran pemasukan PAD ataupun pendapat negara lainnya disektor kepelabuhanan selama ini bisa kembali digali maksimal.

“Termasuk permasalahan lainnya yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” demikian Audy Valent.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Kotim Audy Valent meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas adanya dugaan TUKS dan Tersus di Kotim digunakan untuk kepentingan Komersial.

BACA JUGA :  Pemilihan Miss Citimall Sampit Sukses Digelar, Ini Nama Pemenangnya !

“TUKS dan Tersus beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kepentingan sendiri. Namun, praktiknya di lapangan diduga banyak TUKS dan Tersus yang tidak memiliki izin melayani umum tetapi melakukan kegiatan pelayanan umum, ini sudah jelas menyalahi aturan kepelabuhan, ini jelas merugikan negara,”pungkas Audy Valent.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca