Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial SAI (32) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 46,87 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah barak di Jalan Bumi Raya Gg. Bumi Palapa RT 001/RW 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 46,87 gram yang disembunyikan di dalam kotak hitam bertuliskan OPK yang diletakkan di bawah meja kamar pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip, 1 potongan sedotan, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merk Samsung A55 warna putih.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















