Penanganan kasus dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp6,5 miliar memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (2/11/2026).
Perkara yang dilaporkan Hj Muna melalui perwakilannya, Muhammad Zaki, tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Laduni dan Anisa.
Kepastian pelimpahan berkas itu disampaikan Muhammad Zaki saat dikonfirmasi. Ia mengaku memperoleh informasi langsung dari penyidik Polresta Banjarmasin bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Benar, kami mendapat informasi dari Polresta Banjarmasin bahwa berkas perkara laporan kami telah dilimpahkan tahap satu ke Kejari Banjarmasin pada 2 November,” ujar Zaki, Kamis (5/11/2026).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin Yusuf Akbar Amin, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Saat ini, jaksa yang ditunjuk masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
“Iya, kami memang sudah menerima berkas tahap satu. Sesegeranya berkas akan kami teliti,” ujarnya.
Zaki menyambut positif perkembangan tersebut. Menurutnya, pelimpahan berkas ini menjadi salah satu perkembangan penting setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya pengaduan dan meminta pengawasan kepada berbagai lembaga.
Ia menyebut telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Kompolnas hingga Irwasum Mabes Polri agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Alhamdulillah, upaya kami mengawal perkara ini melalui sejumlah lembaga akhirnya membuahkan perkembangan. Berkas dari Polresta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” katanya.
Minta Penanganan Perkara Tidak Mandek
Zaki mengatakan, pengaduan kepada Komisi XIII DPR RI juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Pengaduan tersebut, menurutnya, diteruskan kepada Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Tanda terima pengaduan itu diperoleh pada 29 Oktober 2026.
Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan berkas, tetapi berlanjut hingga penanganan perkara di persidangan.
Selain itu, Zaki mengungkapkan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan ke Propam Polda Kalsel terkait dugaan adanya tindakan yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Pengaduan kami dimaksudkan agar proses penyidikan berlangsung transparan dan profesional,’ ucapnya.
Dua Tersangka dan Keterangan Ahli
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Laduni dan Anisa.
Zaki menyebut, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti, termasuk memeriksa saksi serta meminta pendapat ahli.
Ia juga mengungkapkan adanya rekaman pernyataan pada 29 Juni 2026 yang menurutnya menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain ahli pidana Ratomy, S.H., M.H., yang disebut telah memberikan keterangan terkait aspek hukum penetapan tersangka, penyidik juga meminta pendapat ahli hukum mawaris Prof. Hj. Wahidah, M.H.I.
Menurut Zaki, pendapat ahli hukum mawaris tersebut pada intinya membedakan antara harta warisan dengan barang yang dititipkan kepada pihak lain.
“Persoalannya bukan semata-mata mengenai warisan. Ada dugaan barang yang dititipkan kemudian tidak dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban,” ujarnya.
Dugaan TPPU Ikut Didalami
Zaki juga menambahkan, mereka menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. “Karena itu, saya berharap penyidik dapat menelusuri lebih jauh aliran dana maupun keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi dalam dokumen penyidikan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi NomorLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 22 Mei 2026 atas laporan Hj Muna.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, tiga orang ahli, serta dua orang tersangka. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam SP2HP A.4 Nomor B/145/A4/X/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 Oktober 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha toko emas yang dikaitkan dengan perkara tersebut disebut sudah tidak beroperasi sejak 24 Agustus 2026.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















