Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) laksanakan sosialisasi kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan peluncuran Identitas Kependuduk Digital (IKD), pada Senin, 20 Maret 2023.
Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk percepatan aktivasi IKD di wilayah Kotim.
Ia juga menyebutkan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan Identitas Kependudukan.
Baca Juga :
Kemenag Kotim Geliatkan Kampanye Mandatory Sertifikat Halal
“Kita ingin mengubah pola pikir masyarakat dari pendekatan manual kependekatan digital,” lanjutnya.
Agus mengungkapkan, IKD ini merupakan aplikasi yang sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan lainnya.
“Sering kali masyarakat yang lupa membawa KTP, rusak ataupun ada yang hilang. Tinggal membuka aplikasi ini KTP kita sudah ada di handphone masing-masing, jadi tidak perlu takut lagi ketinggalan karena handphone sering dibawa,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, untuk persyaratan mendaftar di aplikasi IKD sangat mudah yaitu dengan memasukan nomor induk, email, nomor telepon serta verifikasi wajah.
“Kalau masih ada masyarakat yang kebingungan menggunakan ini kami siap untuk membantu, silahkan kepada masyarakat yang ingin melakukan verifikasi datang ke MPP ataupun datang ke Kantor Disdukcapil Kotim, untuk prosesnya paling lama 10 menit,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.