banner 130x650

Lecehkan DPRD Kotim, Ketua BK Minta Bupati Tindak Tegas Oknum Pejabat

dprd

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim M. Abadi sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim angkat bicara terkait adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kabag Pemerintahan Kotim pada saat acara rapat di  Kecamatan Antang Kalang, pada 12 April 2022.

Menurutnya sangat jelas di dalam vidio itu yang berbicara merupakan Kabag Pemerintahan Kotim. Tidak seharusnya seorang oknum pejabat diberi jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD.

“ Oknum pejabat itu tidak seharusnya melecehkan Lembaga DPRD dan meintervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan sehingga apa yng dilakukan oknum pejabat sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya, Minggu, 15 April 2022.

BACA JUGA :  Pelabuhan Pelangsian Kotim Tidak Dimanfaatkan, DPRD Kotim Desak Evaluasi Keberadaan BUMD

“ Kami minta Bupati Kotim bisa menindak tegas dan mencopot oknum pejabat Kabag Pemerintahan Kotim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemrintahan Daerah ,” jelasnya.

Baca Juga : Viral! Beredar Vidio Oknum Pejabat Kotim Lecehkan DPRD

Selain itu Pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP.

“ Saya berharap Pimpian DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan ke penegak hukum,” pintanya.

BACA JUGA :  Fraksi PKB DPRD Kotim Sampaikan 2 Pendapat Akhir Pada Rapat Paripurna ke-23

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Ancaman hukumannya paling lama 1,5 tahun  atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutupnya.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca