banner 120x600

Nahkan?! DPRD Tegaskan THM di Sampit Dilakukan Peninjauan

Kotim
Photo : Paisal Darmasing,SP - Komisi IV DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotim meminta kepada Pemda melalui instansi terkait dikota Sampit agar bisa secara maksimal melakukan pengawasan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini masih beroperasional.

Paisal Darmasing SP, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi IV DPRD Kotim ini juga menekankan dalam konteks ini pemerintah daerah selaku pihak pemberi perizinan terhadap THM di kota Sampit wajib melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan perizinan dan lainnya.

“Bukan hanya pencegahan terhadap penyalahgunaan perizinan saja, menurut kami banyak hal yang rentan terjadi di tempat hiburan malam ini, baik itu penyalahgunaan peruntukannya atau pen  perdagangan manusia dan lainnya, bahkan eksploitasi terhadap anak dibawah umur juga rentan terjadi, untuk itu perlu maksimal pengawasannya,” ungkap Paisal pada Jum’at, 16 September 2022.

Baca Juga : Musim Hujan Panas, Masyarakat Diminta Waspada Berbagai Penyakit

Disisi lain legislator Dapil IV ini juga menegaskan, THM merupakan tempat banyaknya manusia untuk menghibur diri, bahkan beragam karakter juga ada disana, sehingga rentan terjadinya aksi-aksi melanggar hukum, baik itu transaksi narkoba dan bahkan jual beli miras yang bukan kelasnya berada di lokasi tersebut sesuai dengan perizinannya.

Baca Juga :  Gawat! Guru di Kotim Ketangkap Basah Gunakan Narkoba, Apa Kabar Dunia Pendidikan ?

“Kita ketahui kota full 24 jam, tentunya dunia malam untuk sekelas Kota Sampit ini menjadi incaran mereka yang haus akan hiburan malam dan juga oknum pelaku tindak kejahatan narkoba dan lainnya bisa terjadi kapan saja di lokasi hiburan malam ini,untuk itu pembatasan anak dibawah umur juga kami rasa perlu, pengawasan juga harus di perketat,” tutupnya.

1135x1600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d blogger menyukai ini: