banner 130x650

Pemerintah, Besok Berlakukan 3 Hari Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri  

pemerintah
Photo : Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan .

Pemerintah memberlakukan karantina selama tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia mulai Selasa (1/3) besok. Selain itu Pemerintah juga melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022 nanti.

Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan keputusan karantina itu diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian pemerintah mensyaratkan PPLN itu harus melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster.

banner 1706 x 2560

“Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Luhut dalam konferensi persnya, Minggu, 27 Februari 2022.

BACA JUGA :  Takjub! Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Sampit Kembangkan Usaha Kopi Jahe

Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN itu ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari. Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.

“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan karantina menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga,” kata dia.

Tak hanya itu, Luhut juga mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. Namun, pemberlakuan itu nantinya akan diatur beberapa persyaratan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Ketua Umum DPP PWDPI M Nurullah, Tolak Draf RUU Penyiaran

“Bisa saja 14 maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” pungkasnya.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca