Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mana di dalamnya ada keterlibatan pelaku usaha,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto, pada Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga :
Bupati Kotim Tegaskan PPDB Harus Bersih dari Pungli
Hal ini disampaikan Alang Arianto saat mewakili Bupati Halikinnor membuka bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko se-Kabupaten Kotim yang digelar DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat.
“Kehadiran OSS dan regulasi ini dihadirkan guna memudahkan investor untuk mengajukan permohonan perizinan secara elektronik dan terintegrasi dengan instansi terkait, mempermudah proses perizinan bagi usaha yang berisiko rendah maupun mempercepat pengambilan keputusan bagi usaha yang berisiko tinggi,” jelasnya.
Ia menyebutkan pemerintah selalu siap membantu pendampingan bagi para pelaku usaha jika mendapat kendala terkait penggunaan OSS.
“Pemerintah daerah tentu berharap ini bisa membantu pelaku usaha agar usahanya semakin maju . Sistem ini dilaksanakan agar proses perizinan menjadi cepat, mudah, adil, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.