KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Sekretariat Daerah mulai melaksanakan Desk Pengisian Indeks Kematangan Organisasi melalui Sistem Informasi Kematangan Organisasi (SIMKO) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Selasa (22/9/2026).
Pelaksanaan desk tersebut merupakan bagian dari rangkaian Evaluasi Kematangan Organisasi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara bertahap kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Pada hari pertama, kegiatan diikuti oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD pada sesi pagi. Sementara pada sesi siang, kegiatan dilanjutkan dengan melibatkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
Rangkaian desk dijadwalkan berlangsung mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bagi masing-masing Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menjelaskan bahwa pelaksanaan desk merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah sekaligus mendukung pencapaian target Indeks Kematangan Organisasi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Pelaksanaan desk ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah sekaligus mendukung pencapaian target Indeks Kematangan Organisasi Pemerintah Kabupaten Seruyan,” jelas Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Indeks Kematangan Organisasi digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan tata kelola organisasi secara efektif, konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Melalui evaluasi ini, kondisi kelembagaan pada masing-masing perangkat daerah dapat diketahui secara lebih terukur sehingga dapat menjadi bahan dalam melakukan perbaikan dan penguatan organisasi,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, proses pengisian instrumen didukung melalui Sistem Informasi Kematangan Organisasi atau SIMKO. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengisian instrumen sekaligus penyampaian dokumen bukti dukung kematangan organisasi.
“Pengisian instrumen melalui SIMKO juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, karena setiap perangkat daerah perlu menyampaikan dokumen bukti dukung sesuai dengan indikator kematangan organisasi yang dipenuhi,” ungkap Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Melalui pelaksanaan desk, masing-masing Perangkat Daerah mendapatkan pendampingan teknis dalam proses pengisian instrumen. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara indikator yang harus dipenuhi dengan dokumen bukti dukung yang disampaikan.
Selain itu, proses desk juga digunakan untuk mengidentifikasi dokumen yang masih perlu dilengkapi atau disempurnakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam proses pengisian, bukti dukung harus disiapkan secara lengkap dan berjenjang. Apabila suatu Perangkat Daerah memilih atau mengajukan suatu level kematangan, dokumen yang membuktikan pemenuhan level sebelumnya juga harus tersedia.
“Setiap Perangkat Daerah harus menyiapkan bukti dukung secara lengkap dan berjenjang. Apabila memilih suatu level kematangan, dokumen yang membuktikan pemenuhan level sebelumnya juga harus tersedia,” jelasnya.
Dokumen tersebut kemudian diunggah pada bagian yang sesuai dalam aplikasi SIMKO sebagai bukti dukung pemenuhan indikator.
Setelah pelaksanaan desk selesai, proses penilaian akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan. Selanjutnya, evaluasi akhir dilakukan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Desk ini menjadi salah satu tahapan dalam proses evaluasi. Setelah pengisian dan pemenuhan bukti dukung, masih terdapat tahapan verifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan dan evaluasi akhir oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap pelaksanaan Evaluasi Kematangan Organisasi Tahun 2026 tidak hanya menjadi pemenuhan administratif, tetapi juga memberikan manfaat dalam melihat kondisi kelembagaan masing-masing perangkat daerah.
“Hasil penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kelembagaan secara lebih terukur serta menjadi bahan perbaikan dan penguatan tata kelola organisasi perangkat daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan desk tersebut, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diharapkan dapat mengikuti proses pengisian instrumen dan melengkapi dokumen bukti dukung sesuai ketentuan hingga seluruh rangkaian evaluasi selesai dilaksanakan pada 5 Oktober 2026.
Terkait
Baca Juga :
-
Pemkab Seruyan Launching Aplikasi Paku Bumdes
Dalam upaya pengoptimalisasian pelayanan publik di berbagai sektor untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan resmi…
-
Pemkab Seruyan Gelar Upacara Hari Pahlawan
PJ Bupati Seruyan Djainuddin Noor, menjadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan Tahun 2023 di Halaman Kantor…
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




KUALA PEMBUANG –












