banner 130x650

PETI di Kecamatan Kotanopan Madina Kian Meresahkan dan Diduga Berbau Aparat

PETI

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan Madina, kian hari kian meresahkan, sumber informasi di lokasi menyebutkan ada sebanyak 19 unit alat berat (excavator) yang beroperasi di Das Batang Gadis Kotanopan dan mengeruk butiran emas tanpa memikirkan dampak lingkungan, Dengan leluasa merusak ekosistem yang ada, Rabu 24 Januari 2024.

Sejumlah masyarakat yang ada di Kecamatan itu bertambah bingung, Mengingat beberapa bulan yang lalu telah ada kesepakatan antara unsur Forkopimda bersama warga dari beberapa desa di Kecamatan Kotanopan, untuk menutup keberadaan tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini keputusan bersama itu tidak ditanggapi dan digubris oleh para penambang, justru kini makin merajalela.

“Kami semakin bingung dengan kondisi saat ini,dulu katanya tambang emas ini mau ditutup,namun kini justru makin bertambah parah.”ucap warga yang tidak mau namanya dipublish.

Sementara itu beberapa sumber menyebutkan, kegiatan tambang illegal di Kecamatan Kotanopan ini terus beroperasi karena diduga adanya oknum-oknum aparat yang membeckingi sehingga para penambang tidak takut dan tetap beroperasi meski warga telah beberapa kali mengajukan keberatan atas keberadaan tambang ini.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Atika Hadiri Pelantikan HMI Madina, Ini Harapannya ?

“Kami selaku warga telah beberapa kali mengajukan keberatan atas keberadaan tambang ini,karena selain lahan persawahan rusak kondisi disekitar sungai juga porak poranda akibat tambang ini,”tambahnya.

Dari amatan dilokasi aktivitas tambang ini terlihat kian merajalela, Dimana sebelumnya alat berat yang beroperasi di lokasi ini hanya beberapa unit saja namun kini sudah mencapai belasan unit, Para pemilik tambang secara terang-terangan beroperasi dan terkesan kebal hukum karena diduga “dibekingi” oknum oknum aparat.

Dikutip dari Detikfinance fakta tambang ilegal di RI yang disebut dibeckingi oleh mafia hingga aparat, disini Mahfud MD menjelaskan,tambang ilegal menyebabkan masifnya deforestasi hutan dan alam di Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir jumlahnya mencapai 12,5 juta hektar.

Pernyataan Mahfud ini selaras dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas pertambangan ilegal alias pertambangan tanpa izin (Peti) memang marak terjadi di Indonesia.

BACA JUGA :  Bupati Madina Resmikan Pelayanan Operasi Mata di RSUD Panyabungan

Jika tak diatasi dipastikan negara akan mengalami kerugian, karena tidak mengelola sumber daya alam dengan baik, Selain itu juga bisa menyulut konflik sosial dan keamanan di tengah tengah masyarakat, Serta dampak negatif lainnya.

Disisi lain, wartawan media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Mandailing Natal melalui pesan Wathsap dengan isi sebagai berikut.

Assalamu alaikum pak kapolres kami mau konfirmasi dari media duta publik Sumatera Utara menemukan kegiatan aktivitas (PETI) di Kecamatan Kotanopan Mandailing Natal sebagai wilayah hukum bapak, adapun yang perlu kami konfirmasi adalah :

1. Bagaimana tanggapan bapak kapolres terkait kegiatan PETI tersebut yang masih berjalan sampai sekarang ?

2. Kenapa belum ada penertiban atau penindakan dari pihak bapak ?

Mohon jawaban bapak sebagai Kapolres Madina.

Hingga berita ini diturunkan belum ada balasan dari Kapolres Mandailing Natal.

(Tim FRN)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca