banner 130x650

PW-FRN Sumut Apresiasi Kapolres Madina Tertibkan Tambang Ilegal Kotanopan

Madina

PW Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut beri apresiasi atas penertiban tambang emas ilegal menggunakan alat berat (excavator) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal yang dilakukan pihak kepolisian resort Mandailing Natal (Madina). 

Apresiasi ini diberikan oleh Ketua PW-FRN Sumut atas penertiban tambang ilegal yang saat itu dipimpin langsung Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh yang berhasil mengamankan 12 unit alat berat dan 7 orang pekerja tambang dibeberapa lokasi.

Hal ini disampaikan PW Fast Respon Nusantara, Counter Polri Sutan Nasution kepada awak media, Selasa (04/06) tentang tindakan tegas yang dilakukan Polres Madina kala itu.

“Tindakan tegas yang dilakukan Pak Kapolres bersama jajarannya ini sudah menunjukkan bukti dari komitmen beliau dalam penegakan hukum, terutama memberantas perbuatan ilegal,”ungkapnya.

Sutan menambahkan, dalam sejarah baru kali ini pihak kepolisian Polres Madina berhasil mengamankan belasan alat berat berikut pekerja tambang, dan ini sungguh luar biasa dan patut diacungi jempol,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hasil Survei SKI Angka Prevalensi Stunting di Madina Alami Penurunan

“Agar ada efek jera terhadap pelaku lainnya, diharap pihak kepolisian dapat terus memburu dan menangkap oknum lainnya yang diduga paling bertanggungjawab dalam hal ini, jangan hanya mengamankan alat berat dan pekerjanya saja,” pintanya

Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kotanopan, tepatnya Ada 3 lokasi yang jadi target operasi,.yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.

Dari 3 lokasi itu, Polres Madina berhasil mengamankan 12 unit alat berat jenis excavator, dan 7 orang pekerja.

Diantara ke 7 tersangka itu 1 diantaranya sebagai pemilik alat berat dan saat ini di tahan di Mapolres Madina adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek, IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

BACA JUGA :  Pemkab Madina Berikan Santunan Anak Yatim di Kecamatan Panyabungan Barat

Ipda Bagus Seto selaku KBO Reskrim yang juga Plh. Kasie Humas Polres Madina ketika dihubungi menyebutkan, saat ini, 12 alat berat itu sudah berada di Mako Polres Mandailing Natal sebagai barang bukti, terkait tersangka baru ia mengaku masih dalam pengembangan.

(Tim)

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca