banner 130x650

Tandatangan Palsu Daftar Hadir dan BA Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Madina Mencuat

Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha Bersama (KSU PUB) yang beralamat di Jalan Lintas Pantai Barat Nomor 18 Desa Sikara Kara, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya koperasi yang di ketuai oleh Muhktar Berutu ini diketahui memanfaatkan sejumlah tandatangan dari anggota untuk kepentingan pribadinya termasuk dari anggota yang sudah meninggal dunia.

Afzan dan Muslim Tocik merupakan anggota KSU yang telah meninggal dunia pada tahun 2007 dan 2016 silam, diduga tandatangan keduanya sengaja dipalsukan dalam daftar hadir anggota KSU Peduli Usaha Bersama untuk Rapat Anggota Tahunan 2020, pada hari Kamis 25 Februari 2021 yang bertempat di Desa Sikara Kara.

banner 1706 x 2560

Mengetahui hal itu, awak media mengkonfirmasi bendahara KSU Peduli Usaha Bersama Minggu (21/07/2024) terkait daftar hadir untuk rapat anggota tahunan tersebut, Baharuddin selaku bendahara menyebut dia juga tak pernah menandatangani daftar tersebut, dia beralasan tidak hadir pada saat itu.

BACA JUGA :  Mudir Musthafawiyah Sambangi Warga Muara Saladi Korban Jatuh Saat Kerja Bangunan

Dia mengaku pernah melakukan tandatangan ketika berada dikantor Notaris waktu itu.”Pada acara rapat tersebut saya tak hadir, karena saat itu saya sibuk, terkait tandatangan itu saya ragu, apakah itu tandatangan saya, saya lihat dulu KTP saya, seingat saya, saya cuma tandatangan ketika sedang berada dikantor Notaris,”cetusnya.

Ketika ditanya tentang tandatangan dari almarhum afzan, Baharuddin menerangkan istri korban telah melakukan sidik jari sebagai ahli waris dari almarhum, sesuai dengan keterangan Ketua KSU Muhktar Berutu kepada dirinya berikut saksi saksi, namun ketika istri almarhum ditanyai, dia mengakui tidak pernah melakukan sidik jari.

BACA JUGA :  Pemkab Madina Salurkan Zakat Kepada Anak Yatim dan Jompo

“Saya tidak pernah melakukan sidik jari, seperti yang diucapkan oleh Baharuddin,”ucap istri dari almarhum Afzan.

Diketahui sebelumnya, Muhktar Berutu telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, Jumat (19/07) oleh Dewan Pimpinan Daerah LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB). Dan kini LSM WIB menunggu hasil dari laporan tersebut.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca