banner 130x650

Waket II DPRD Kotim : Kita Siap Tindak PBS Dalam Waktu Dekat, Hati-Hati

dprd kotim
Photo : Wakil Ketua II DPRD Kotim - Hairis Salamad

Wakil Ketua II DPRD Kotim memberi ketegasan kepada seluruh perusahaan tambang di daerah ini untuk tidak menggunakan jalan milik pemerintah daerah mengangkut kegiatan hasil produksinya.

Wakil Ketua II DPRD Kotim, H. Hairis Salamad mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum yakni jalan aset pemerintah daerah oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebuan kelapa sawit.

Baca Juga : Siap-siap! Komisi IV DPRD Kotim : PBS Gunakan Jalan Umum Bakal Dipanggil

Ia menyebutkan perusahaan itu menggangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah di Kotawaringin Timur.

Dari pantauan awak media MentayaNet.com perihal dilarangnya angkutan berat dilarang untuk melintasi daerah dalam kota baik bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksinya.

BACA JUGA :  Waket I DPRD Kotim Dukung Geliat Promosi UMKM Berbagai Terobosan
DPRD KOTIM
Photo : Inilah beberapa Container yang beroperasi melintasi jalan dalam kota sampit

“Sehingga tidak boleh mereka menggunakan jalan umum,” ungkap Hairis Salamad kepada MentayaNet.com pada Rabu, 06 April 2022.

Hal ini tentunya telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pasal 5 berbunyikan tentang mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan agar dapat membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

DPRD KOTIM
Photo : Inilah truk yang melintas didalam kota sampit, membuat jalan berdampak bergelombang dan rusak

Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

BACA JUGA :  Infrastruktur Samuda Kota Memprihatinkan Jadi Sorotan DPRD Kotim

Baca Juga : Legislator DPRD Kotim Ini Minta Pemda Tertibkan Odol

Sementara itu, selama ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kotawaringin Timur yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten.

Disidi lain, akibat kendaraan bertonase berat yang melintas ini diyakini mampu memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bisa lebih dari 20 ton padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya 8 ton muatan sumbu terberat.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca