banner 130x650

Warga Sampit di Gegerkan Penemuan Bayi Kembali, Begini Kondisinya !

Photo : Penemuan Bayi yang berada di Gg.Suhada Sampit pada Sabtu, 12 Februari 2022

Warga gang Suhada RT 85 RW 08 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digempatkan dengan adanya penemuan seorang bayi yang dibuang didekat selokan air.

Menurut warga sekitar, Giyatmi (41), mengatakan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Imam. Saat menemukan bayi itu Imam tidak berani memegangnya dan memberitahukan kepada warga yang lainnya.

Baca Juga : Bupati Seruyan Yulhaidir : Jika Pelayanan Kesehatan Buruk, Laporkan !!!

“Bapak Imam nya tidak berani membuka kotak kardus itu, dia memberitahukan kepada kami. Tadi ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB,” ucap Giyatmi, Sabtu 12 Februari 2022.

Usai bayi itu, Giyatmi membuka kardus tersebut dan mengeluarkan bayi yang masih menyatu dengan ari-arinya. Tidak berselang lama seorang bidan yang bernama Nisa lewat dan membantu mengevakuasi bayi itu.

BACA JUGA :  Milad Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Gelar Halal Bihalal Keluarga Besar Muhammadiyah
Photo : Saat ini bayi yang ditemukan telah dilakukan evakuasi dan terselamatkan

Mengetahui hal itu, bidan Nisa yang kebetulan juga bertugas di Puskesmas Ketapang II langsung membawa bayi tersebut untuk dilakukan proses perawatan lebih lanjut.

“Belum tahu apa jenis kelaminnya, karena setelah saya mengeluarkan bayi itu langsung kami evakuasi ke Puskesmas Ketapang untuk mendapatkan perawatan,” kata Giyatmi.

Kemudian bayi yang masih berusia sekitar 1-2 hari itu dapat terselamatkan dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Ketapang II, namun belum diketahui siapa orang tua keji yang melakukan aksinya ini.

Membuang bayi ini juga sama dengan menolak anugerah Allah yang suci dan menolak takdir Allah. Sungguh perbuatan yang demikian sama sekali tidak berada dalam ridhoNya dan merupakan perbuatan hina yang terjadi karena menuruti hawa nafsu duniawi.

BACA JUGA :  Gelapkan 18 Miliar Rupiah, Pengusaha di Sampit Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga : DPRD Kotim Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

Apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan semestinya.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca