banner 130x650

27 Guru Ditugaskan Menjadi PJ Kepala Desa di Seruyan, Ini Penjelasan Sekda !

Guru
Foto : Sekda Seruyan, Drs Jainu'ddin Noor (kiri)

Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Kalimantan Tengah Djainu’ddin Noor mengungkapkan ada sebanyak 27 orang tenaga pendidik atau guru di daerah itu ditugaskan menjadi penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.

“Menurut data dan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPMDes) yang kami terima, ada sebanyak 27 orang Pj (penjabat) kades yang berasal dari guru,” katan Sekda, Djainu’ddin Noor pada Selasa, 20 Juni 2023.

Berdasarkan data, jumlah desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa adalah sebanyak 49 desa dari 97 desa yang ada di Bumi Gawi Hatantiring. Ada satu desa yang dijabat oleh pelaksana harian (plh) kepala desa. Untuk kades definitifnya berjumlah 47 orang.

banner 1706 x 2560

“Jadi untuk pj kades, ada juga yang berasal dari pegawai kecamatan sebanyak 17 orang dan pegawai kesehatan atau Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Puskesmas) sebanyak lima orang,” ungkapnya.

Baca Juga :

Pemkab Seruyan Inginkan Germas Harus Terus Bermanfaat dan Optimal

Hal ini disampaikannya menanggapi pemandangan umum Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Amanat Pembangunan Rakyat (Ampera) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Seruyan Gerak Cepat Lakukan Sidak di Sejumlah SKPD

Fraksi tersebut mempertanyakan kepada pemerintah daerah tentang jumlah desa di Kabupaten Seruyan yang dijabat oleh penjabat kades, serta jumlah tenaga kesehatan atau guru yang diangkat sebagai penjabat kades.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga :

25 Hotspot Muncul di Kabupaten Seruyan, Masyarakat Diminta Waspada !

Dijelaskannya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksakan Pilkades.

BACA JUGA :  Samakan Persepsi Jelang Pilkada, Pemkab Seruyan Ikuti Rakor Mendagri

“Ini artinya, Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades itu perlu penyesuaian, sehingga regulasi pelaksana ke depan bisa maksimal dan desa-desa yang masih dijabat penjabat bisa segera dijabat oleh kades definitif,” demikian.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca