Forum Group Discussion (FGD) Finalisasi Penyusunan Dokumen Kontingensi Bencana Karhutla Kotim Tahun 2025-2027 yang dilaksanakan secara Swakelola oleh Tim LPPM Universitas Palangka Raya di Ruang Pusdalops BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dokumen kontingensi ini sangat penting untuk menyusun perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu, terarah, dan menyeluruh.
Pemerintah Kabupaten Kotim telah melakukan langkah strategis dengan menyusun dokumen ini untuk menghadapi potensi bencana karhutla pada periode 2025-2027.
Dokumen ini dirancang untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla di Kabupaten Kotim, sehingga dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dalam FGD ini, tim penyusun dokumen kontingensi dari Universitas Palangka Raya mempresentasikan draft final dokumen kontingensi yang telah disusun berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan masyarakat.
Peserta FGD yang terdiri dari berbagai stakeholder, termasuk BPBD, dinas terkait, dan organisasi masyarakat sipil, memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan dokumen tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, menyampaikan apresiasi kepada Tim LPPM Universitas Palangka Raya atas kerja kerasnya dalam menyusun dokumen kontingensi ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tim LPPM Universitas Palangka Raya yang telah bekerja keras menyusun dokumen kontingensi bencana karhutla ini. Dokumen ini sangat penting bagi kami dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla di Kabupaten Kotim,” kata Multazam kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas terkait juga menambahkan pentingnya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
“Perlu kita ketahui bersama, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media. Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, penyelenggara pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
“Dengan terbentuknya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah selaku pencipta arsip dalam rangka melaksanakan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Dengan adanya dokumen kontingensi ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Kotim dapat lebih siap dalam menghadapi potensi bencana karhutla dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dokumen ini juga dapat menjadi pedoman bagi berbagai pihak dalam menjalankan penanggulangan bencana secara sistematis dan terkoordinasi.
Dalam dokumen kontingensi ini, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus utama, yaitu:
- Analisis Risiko : Dokumen kontingensi ini disusun berdasarkan analisis risiko bencana karhutla di Kabupaten Kotim.
- Perencanaan Penanggulangan Bencana : Dokumen ini menyusun perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu, terarah dan menyeluruh.
- Koordinasi Lintas Sektor : Dokumen ini menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana karhutla.
- Pengelolaan Arsip : Dokumen ini juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
“Dokumen kontingensi bencana karhutla ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Kotim dan berbagai pihak dalam menjalankan penanggulangan bencana secara sistematis dan terkoordinasi,” tukasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.