Kuasa hukum Lasidi Leko mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim dalam perkara korupsi pengadaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula. Tim Kuasa Hukum mengemukakan lima alasan yang menjadi dasar pengajuan permintaan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Anggota Tim Kuasa Hukum Lasidi Leko dari Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Pris Madani, S.H., M.Kn., mengatakan kelima alasan tersebut meliputi keabsahan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, kebenaran pertemuan di Desa Waihama, penerapan ketentuan penyertaan, penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta penghitungan kerugian keuangan negara.
“Lima persoalan inilah yang kami jadikan dasar permintaan PK, karena menurut penilaian hukum kami, putusan tersebut memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,” kata Pris seusai sidang pemeriksaan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin, 21 September 2026.
Persoalan pertama berkaitan dengan cetakan percakapan WhatsApp yang digunakan sebagai Barang Bukti Nomor 45 untuk menguatkan keterangan saksi Muhammad Bimbi. Pris mengatakan Lasidi Leko telah secara tegas menolak keterangan saksi tersebut dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum.
Namun, dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa.
“Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan fakta yang tercatat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum sendiri. Klien kami tidak pernah membenarkan, tetapi justru menolak keterangan saksi yang berkaitan dengan percakapan tersebut,” ujarnya.
Pris juga mempersoalkan telepon genggam milik Muhammad Bimbi yang disebut sebagai perangkat asal percakapan WhatsApp tersebut tidak pernah dihadirkan fisiknya oleh Penuntut Umum dalam persidangan, padahal barang bukti tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keyakinan Majelis Hakim.
Menurutnya, Pasal 235 ayat (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentisitas serta sah atau tidaknya perolehan barang bukti. Pasal 235 ayat (5) KUHAP juga melarang penggunaan alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara tidak sah.
“Perangkat asal semestinya diperiksa untuk memastikan autentisitas, keutuhan data, dan rantai penguasaan bukti digital atau digital chain of custody. Tanpa pemeriksaan perangkat dan pengujian digital forensik, tidak terdapat jaminan bahwa cetakan percakapan tersebut bebas dari manipulasi, pengubahan, ataupun rekayasa,” kata Pris.
Persoalan kedua menyangkut pertemuan yang disebut terjadi pada 11 November 2021 di sebuah rumah makan di Desa Waihama. Keterangan mengenai pertemuan tersebut digunakan dalam putusan sebagai titik awal untuk menghubungkan Lasidi Leko dengan pengurusan dokumen BMHP dan rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Menurut Pris, Penasihat Hukum telah mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Kepala Desa Waihama Nomor: 146.1/27/DWH-KSN/V/2026 tanggal 22 Mei 2026, yang menerangkan bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada, tidak terdapat rumah makan di Desa Waihama.
“Surat resmi tersebut tidak memperoleh penilaian hukum secara spesifik dalam putusan. Apabila lokasi yang disebut sebagai tempat pertemuan ternyata tidak ada, maka kebenaran mengenai terjadinya pertemuan itu menjadi runtuh atau setidak-tidaknya menimbulkan keraguan yang sangat serius,” ujarnya.
Poin ketiga berkaitan dengan ketidakjelasan penerapan bentuk penyertaan pidana. Pris mengatakan putusan menggunakan kualifikasi Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP, yakni melakukan sendiri atau turut serta melakukan. Namun, uraian pertimbangan hakim justru menggunakan konstruksi bahwa Lasidi Leko “memerintahkan” pihak lain untuk bersama-sama melakukan pemaksaan.
“Apabila konstruksinya adalah memerintahkan orang lain, secara hukum hal itu mengarah pada kualifikasi menyuruh melakukan sebagaimana Pasal 20 huruf b KUHP, bukan turut serta melakukan sebagaimana Pasal 20 huruf c. Bentuk dan batas pertanggungjawaban pidana seseorang harus ditentukan secara jelas, spesifik, dan tidak boleh dibiarkan berada dalam keraguan,” kata Pris.
Poin keempat menyangkut penerapan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan. Pris menjelaskan Lasidi Leko, sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, perbuatan yang dikonstruksikan dalam putusan berkaitan dengan membantu pekerjaan perusahaan penyedia BMHP, menyediakan tempat penyimpanan barang, dan membantu melengkapi dokumen pencairan.
“Seseorang hanya dapat dinyatakan menyalahgunakan kewenangan apabila terlebih dahulu terdapat kewenangan yang secara sah melekat pada jabatan atau kedudukannya, kemudian kewenangan itu disimpangkan. Menggunakan frasa “kedudukan” untuk menjangkau perbuatan yang sama sekali berada di luar ranah wewenang administrasi keuangan negara tanpa adanya dasar hukum pengatur adalah bentuk perluasan delik secara sewenang-wenang yang melanggar Asas Legalitas.” ujarnya.
Poin terakhir berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.840.441,00. Tim Kuasa Hukum mempersoalkan penghitungan tersebut karena stok fisik BMHP yang masih berada di Gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula disebut belum diaudit dan belum diperhitungkan.
“Ahli BPKP mengakui stok fisik BMHP di gudang belum diperhitungkan. Padahal, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Jika seluruh persediaan barang belum diperiksa, kepastian nilai kerugiannya patut dipertanyakan,” kata Pris.
Ia menambahkan, nilai yang disebut sebagai kerugian negara telah dititipkan oleh Muhammad Yusri ke rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Fakta tersebut, menurutnya, tidak ditempatkan semata-mata sebagai alasan yang menghapus pidana, tetapi harus dinilai bersama keberadaan stok BMHP yang belum diaudit untuk menguji ketepatan dan aktualitas nilai kerugian negara.
Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jawaban terhadap permintaan PK. Menurut Pris, jawaban tersebut hanya menanggapi persoalan bukti WhatsApp dan pertemuan di Desa Waihama.
Sementara itu, tiga alasan lainnya menyangkut ketidakjelasan penerapan Pasal 20 KUHP, penerapan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan penghitungan kerugian keuangan negara disebut tidak memperoleh tanggapan secara substansial.
“Karena tiga alasan tersebut tidak dijawab secara substansial, kami menilai dalil-dalil yang kami ajukan tetap tidak terbantahkan dalam jawaban Penuntut Umum,” kata Pris.
Tim Kuasa Hukum selanjutnya memohon kepada Mahkamah Agung agar menerima dan mengabulkan permintaan PK serta membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte tanggal 8 Juli 2026.
Mereka juga meminta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut, menyatakan Lasidi Leko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















