banner 130x650

DPRD Kotim : Kewajiban PBS 20% Plasma Harus Direalisasikan

Porprov
Foto : Ir SP Lumban Gaol - Anggota Komisi III DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotim menegaskan PBS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur harus memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sekitar kebun berupa plasma 20 persen dari dalam hak guna usaha (HGU).

Ir SP Lumban Gaol, Anggota DPRD Kotim meungkapkan kewajiban membangun kebun plasma telah diatur dalam undang undang. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007.

Kotim
Photo : Ilustrasi dari tandan buah kelapa sawit

Hal itu berisikan apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

banner 1706 x 2560

“Ini adalah kewajiban perusahan yang wajib dilaksanakan,” ujar Lumban Gaol pada Minggu, 16 Oktober 2022.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Tegaskan Pasar Swasta di Sampit Harus Tetap Punya Izin

Menurutnya Jhon, selain pola kemintraan, banyak pola kerja sama lain yang bisa dilakukan melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Jika ini berjalan dengan baik, pastinya perusahaan terlindungi dan aman dari sengketa lahan.

Baca Juga :

DPRD Kotim Minta Pemkab Gali Peluang Pengembangan Produk Lokal

Selain itu, pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Disebutkan perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Resmi! APBD Kotim 2022 Akan Digunakan Dalam Waktu Dekat
kotim
Photo : Ilustrasi PBS yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit

“Saya sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kotim aman,” tegasnya.

Ia juga mengatakan pemerintah daerah mestinya juga mendata perusahaan yang belum memenuhi kewajibanya dan mendrong mereka untuk melaksanakannya.

“Saya yakin jika masyarakat sekitar kebun sejahtera, lapangan pekerjaan ada, pasti tidak akan muncul klaim lahan dan sebagainya itu,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca