banner 130x650

Kades di Hutabargot Diduga Terima Dua Gaji dari Negara

Kades

Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal inisial SLH diduga menerima gaji diluar gajinya sebagai Kepala Desa, Informasi yang berhasil dihimpun Mentaya Net menyebutkan, bahwa SLH juga menerima gaji dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II.

Dia diketahui bekerja di BWS tersebut sebagai Juru Pintu Pengairan (Jupen) dan mendapatkan gaji setiap bulannya. Padahal sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, bahwasanya Kepala Desa tidak diperbolehkan mendapatkan dua gaji sekaligus dari Negara, Dia harus memilih satu diantaranya.

Sumber dilapangan Senin (13/05/2024) menyebutkan, Kades tersebut telah lama bekerja pada BWS sebagai juru pintu pengairan, hingga kini meskipun dia telah dua periode menjadi Kepala Desa dirinya tidak mau keluar dari BWS, entah apa yang ditunggunya dari situ, sebut sumber yang namanya sengaja di sembunyikan.

BACA JUGA :  Dua Kades di Madina Kerjasama Pemasaran Sepatu Home Industri

Dia juga menambahkan, Sebagai jupen Kades tersebut sering memotong gaji anggotanya yang juga bertugas sebagai penjaga pintu pengairan di kecamatan tersebut.

“Dia telah lama bekerja sebagai jupen, meskipun kini dia telah menjadi Kepala Desa selama dua periode,dia tidak mau berhenti dari situ, selain itu gaji para anggotanya yang berprofesi sebagai penjaga pintu air justru sering dipotongnya,”ujarnya.

Tim mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telpon dan pesan WA, untuk mendapatkan informasi berimbang. Namun nomor yang dikasih oleh warga tersebut hingga kini belum bisa dihubungi.

BACA JUGA :  Hari Kedua Kunker di Pantai Barat, Atika Azmi Kunjungi Kecamatan Sinunukan

Kemudian tim mencoba menggali informasi lebih jauh tentang Kepala Desa yang diduga menerima dua gaji dari negara,dengan menghubungi narasumber lainnya di Kecamatan Hutabargot, dan mereka membenarkan pertanyaan dari tim MentayaNet.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca