banner 130x650

Ketua DPRD Seruyan : PBS Harus Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat

DPRD
Photo : Zuli Eko Prasetyo - Ketua DPRD Seruyan

Ketua DPRD Seruyan ingin seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring agar bisa terus melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo turut mengungkapkan, program pemberdayaan masyarakat untuk warga desa binaan perusahaan tersebut merupakan hal yang sangat penting dan berkaitan erat dengan guna peningkatan mutu perekonomian.

KETUA DPRD SERUYAN
Photo : Ilustrasi dari pengembangan pemberdayaan masyarakat, peremajaan kelapa sawit

“Disamping memang kewajiban dari PBS untuk melaksanakan 20 persen lahan plasma itu. Salah satu program yang juga tidak kalah pentingnya adalah program pemberdayaan masyarakat sekitar desa binaan,” ungkapnya kepada MentayaNet.com pada, Selasa, 05 April 2022.

banner 1706 x 2560

Baca Berita Terkait : Bupati Seruyan Sebut Sewa Asrama Mahasiswa Terkendala Regulasi

Lebih lanjut ia menjelaskan, program pemberdayaan yang dilakukan oleh PBS tersebut bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat.

BACA JUGA :  Perlunya Kolaborasi dan Inovasi Pengembangan UMKM di Seruyan

Salah satu program yang bisa dilaksanakan adalah pelatihan dan sosialisasi mengenai tata cara berkebun kelapa sawit dengan baik dan benar, pemberian bantuan bibit unggul, penyediaan tenaga penyuluh dan lain sebagainya.

“Banyak sebenarnya yang bisa dilakukan dan memang hendaknya bisa menyentuh pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Ini juga bisa mendukung untuk pengembangan program ekonomi kerakyatan,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Subsidi WiFi Gratis Seruyan Diharapkan Dioptimalkan Oleh Warga

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca