Mantan Bupati Labusel Labuhan Batu Selatan Proveinsi Sumetera Utara yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DBH BP PBB) Sektor Perkebunan, sejak 16 September sudah diakukan penahanan oleh Kejatisu.
Managing Partners Prislis Law Office Pris Madani SH, M.Kn selaku Penasehat Hukumnya mengatakan sebagaimana diketahui mantan Bupati Labusel telah ditahan oleh Kejatisu dalam perkara Dugaan Tipikor DBH BP PBB Sektor Pekerbunan.
“ Adapun perkara yang dibebankan kepada Klien kami terkait dengan DPB PB PBB Sektor Perkebunan yang dijadikan sebagai Insentif. Secara prinsip tentu kami tidak dapat menjelaskan pokok perkaranya, namun yang harus diketahui oleh publik bahwa DBH BP PBB Sektor Perkebunan ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya, Selasa 19 September 2021.
Menururnya dari sisi aturan penggunaannya untuk apa, tidak dijelaskan secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83 Tahun 2000.
“ Kepmenkeu tersebut yang digunakan sebagai dasar rujukan pembagian Insentif hanya menjelaskan penggunaan dan tata cara penyaluran Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah diatur oleh masing-masing Daerah,” terangnya.
Menurut Pris jika merujuk pada putusan perkara yang sama, yang lebih dulu diputuskan kepada 2 (dua) orang terdakwa inisial “MH” dan “SL”, Majelis Hakim Tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pada pokoknya, perbuatan Terdakwa melawan hukum dalam arti penyalahgunaan wewenang, yang secara gramatikal merupakan perbuatan melawan hukum.
“ Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Tidak Diatur dalam UU Tipikor, namun diatur dalam Pasal 17 dan 20 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” terang Pris.
“ Perkara yang menimpa Klien kami bukan TIPIKOR, namun perkara administrasi,” tambahnya.
Saat awak media menayakan langkah hukum Managing Partners Prislis Law Office Pris Madani SH, M.Kn mengatakan tim Penasihat Hukum sudah memahami dengan baik karakteristik perkara yang menimpa Mantan Bupati Labusel.
“ Nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan di dalam sidang pokok perkara dipersidangan,” tukasnya.
Pris Madani pun, meminta kepada kepada masyarakat untuk Mantan Bupati akan perlindungan hak asasi manusia yang bersifat fundamental, yaitu praduga tak bersalah (presumption innocence).
“ Dan mohon juga kepada media mainstream mengedepankan checks and balances, agar perkara ini tidak terkesan seakan-akan di framing untuk tujuan politik tertentu,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.