DPRD Kotim menyoroti keberadaan koperasi yang ada di Kotim sudah mencapai 300 lebih. Hanya saja ia mengharapkan, keberadaan koperasi ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kotim.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan dan mengevaluasi koperasi di daerah ini. Karena banyak juga keluhkan masyarakat karena koperasinya diduga bermasalah. Kami banyak mendapat pengaduan warga terkait koperasi yang bekerjasama dengan pihak perusahaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rudianur pada Jum’at, 16 Juni 2023.
Dengan jumlah koperasi mencapai 300 lebih tersebut sudah seharusnya masyarakat dapat terbantu dan meningkat ekonomi masyarakat Bumi Habaring Hurung.
Koperasi juga diharapkan mampu membantu masyarakat kalau ingin meminjamkan atau bekerjasama dengan koperasi. Seperti adanya koperasi plasma yang bekerjasama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga :
Infrastruktur Samuda Kota Memprihatinkan Jadi Sorotan DPRD Kotim
“Kami berharap koperasi menjadi agen perubahan dan kemajuan ekonomi masyarakat kalangan menengah dan bawah. Koperasi juga harus bisa membaca peluang untuk terus bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah serta dapat membantu masyarakat agar lebih sejahtera,” ucap Rudianur.
Mengingat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. tambah Rudianur, telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti. Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi setiap perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.