banner 130x650

Pemkab Kotim, Siapkan Kawasan Konservasi Untuk Menampung Satwa Liar yang Dilindungi

kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan kawasan konservasi satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kotim, Ramdhansyah, mengatakan selama ini kalau ada orangutan maupun satwa liar lainnya yang dilindungi oleh Undang-undang yang ditemukan di wilayah Kotim selalu dibawa ke luar daerah.

“Untuk itu, di dalam RKPD 2025, kami akan siapakan lahan kawasan konservasi satwa liar dan direncanakan akan menjadi taman satwa sekaligus untuk wisata baru di daerah ini, kami akan siapkan itu,” katanya, Senin, 10 Juni 2024.

banner 1706 x 2560

Kawasan konservasi satwa liar tersebut adalah Pulau Hanibung di wilayah hulu Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.

BACA JUGA :  Tingkatkan SDM, Perangkat Desa Se-Kotim Ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

“Bupati Kotim Halikinnor mewacanakan kawasan berbentuk pulau kecil di sungai ini menjadi objek wisata taman satwa,” terangnya.

Kawasan konservasi untuk menampung satwa liar yang dilindungi undang-undang ini sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menyayangkan ketika dilakukan evakuasi satwa langka atau dilindungi di Kotim selalu dibawa ke luar daerah, seperti Suaka Margasatwa Lamandau atau Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Saya sebagai Pelaksana tugas Kepala Bapperida, kemudian memberikan usulan lokasi yang cocok, yakni Pulau Hanibung.

BACA JUGA :  Dinkes Kotim Telah Mengerahkan Posko Keliling Untuk Korban Banjir

“Pulau Hanibung ini salah satu tempat yang sering saya datangi. Di sana terdapat aneka satwa, bahkan burung khas Kalteng yang sudah langka, Rangkong. Saya sampaikan ini ke Bupati dan beliau setuju,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca