banner 130x650

Komisi IV DPRD Kotim Desak Dishub Ambil Penindakan Kendaraan Lebih Tonase

Kotim
Foto : Handoyo J Wibowo - Anggota Komisi IV DPRD Kotim

Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mendesak dinas perhubungan (Dishub) maupuan pihak kepolisian lalu lintas. Agar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaran Melebihi Tonase. Seperti truk angkutan barang dan juga truk CPO, supaya memperhatikan tonasenya.

“Karena jalan di Kotim terutama dalam kota hanya mampu dengan beban 8 ton saja, kalau di lintasi 12 ton sudah jelas akan cepat rusak,” kata Handoyo pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Selama ini, pengawasan dari Dinas Perhubungan dinilai kurang maksimal. Sehingga truk angkutan dan CPO tampak bebas mengangkut melebihi tonase. Bahkan masuk di kawasan kota. Semestinya sudah dilarang. dilanggar juga. Akibatnya, jalan dalam kota pun kembali rusak.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

Perda Program Kawasan Tanpa Rokok Harus Ditegakkan Sesuai Kesepakatan

“Lihat saja Jalan Kapten Mulyono. Tahun 2022 lalu diperbaiki. Sekarang sudah mulai  hancur dan bergelombang. Ini akibat angkutan yang melebihi tonase, dan ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat,” ucap Handoyo.

BACA JUGA :  Lagi-lagi, Ketua DPRD Kotim Soroti Sampit Darurat Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Politisi Partai Demokrat ini meminta Dishub, berkoordinasi dengan pihak polantas polres kotim. Sehingga bisa langsung ditilang. Sehingga,  membuat efek jera terhadap truk angkutan lain yang melebihi kapasitas jalan. Terutama di jalan Kapten Molyono. Karena sering dilalui truk bermuatan berat. Seperti truk Container dan truk muatan lainnya.

BACA JUGA :  Akibat Banjir Petani Merugi, DPRD Kotim Minta Dinas Pertanian Untuk Membantu

“Padahal sudah jelas ada larangan. Bahwa jalan dalam kota tidak boleh dilewati truk container. Karena tempat bongkar muat truk sudah ada tempatnya. Dan tidak melewati jalan dalam kota,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca