banner 130x650

Polda Kalteng Tetapkan 1 Anggotanya Tersangka Penembakan Gijik di Seruyan

Polda

Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu anggotanya berinisial ATW sebagai tersangka kasus penembakan Gijik (35) warga Kabupaten Seruyan yang diduga tewas tertembak polisi saat aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan, ATW ditetapkan tersangka karena terbukti lalai dalam menggunakan senjata api alias senpi.

“Ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Penetapan tersangka, kata Erlan, berdasar hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan Polda Kalteng. Kekinian ATW telah ditahan di Rutan Brimob berikut barang bukti berupa senjata api, peluru karet dan peluru tajam.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy mengungkap pihaknya juga turut menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka. Keempatnya yakni BA, M, CI, dan S.

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Tegaskan ASN Junjung Tinggi Toleransi Dalam Perangkat Daerah

Mereka ditetapkan tersangka karena dianggap terbukti melawan anggota yang telah bertugas dengan menggunakan senjata tajam. Dalam perkara ini Nuredy mengklaim pihaknya turut menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam jenis mandau hingga samurai.

“Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHP atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menolak laporan keluarga Gijik (35) warga Kabupaten Seruyan yang diduga tewas tertembak polisi saat aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Jaga Kesehatan Bupati Seruyan Ajak Masyarakat Gowes Bersama

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkal Seruyan, Aryo Nugroho Waluyo mengungkap alasan Bareskrim Polri menolak laporan tersebut karena kasus ini sedang ditangani Polda Kalteng.

“Diminta percaya bahwa sebentar lagi Direktur Reserse Polda Kalteng akan merilis soal pembunuhan,” kata Aryo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Aryo saat itu menjelaskan maksud pihak keluarga Gijik melapor ke Bareskrim Polri, karena Polda Kalimantan Tengah hingga kekinian tak kunjung menyampaikan perkembangan kasusnya. Bahkan hasil autopsi korban belum pernah diterima pihak keluarga.

Pihak keluarga Gijik, lanjut Aryo, sudah pernah mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut.

“Tapi tidak ada respons,” katanya.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca