banner 130x650

Kotim Terpilih Menjadi Penyelenggara Rakorda Asdeksi, DPRD Kotim Siap Jadi Tuan Rumah

dprd kotim
Photo : Bima Ekawardana - Sekretaris DPRD Kotim

Kotim resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Asosiasi Sekretaris DPRD (Asdeksi) Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut rencananya akan di laksanakan pada 16 hingga 18 Maret tahun 2022 di Gedung Paripurna Sekretariat Dewan, Kotim. 

Sekretaris DPRD Kotim Bima Ekawardana mengatakan rangkaian kegiatan itu sendiri pihaknya sebagai tuan rumah saat ini tengah menyiapkan segala persiapannya.

banner 1706 x 2560

Di sisi lain Bima juga memaparkan dari jadwal yang sudah ditentukan tersebut kegiatan Asdeksi ini merupakan proses merumuskan usulan rancangan program kerja Asdeksi untuk disampaikan melalui Rakornas nantinya.

Baca Juga : Si Kayu Besi Melangka, Anggota DPRD Kotim Minta Masyarakat Turut Melestarikan

“Kegiatan ini se-Kalteng dan kebetulan Kotim menjadi tuan rumah dalam rangka merumuskan program kerja Asdeksi yang nantinya disampaikan pada Rakornas. Kita harap semuanya dapat berjalan lancar,” tukasnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kotim Ini Minta Pengusaha Pelabuhan Perhatikan Jalan

Sementara itu Bima juga menyampaikan, dalam kegiatan tersebut diisi dengan berbagai sesi, diantaranya yakni, pembukaan oleh Ketua DPRD Kotim, Ketua Umum DPN Pusat, dan juga Bupati Kotim.

Setelah itu kegiatan tersebut kata dia dilanjutkan ke sesi merumuskan usulan rancangan program kerja Asdeksi Tahun 2021-2024.

Baca Juga : Diduga Ilegal Logging Beraktivitas di Seruyan, Bikin Rusak Jalan Desa Sungai Perlu

“Kemudian dilanjutkan merumuskan usulan rancangan program kerja Asdeksi tahun 2022/2023 yang mengacu pada program strategis Asdeksi 2021/2024 . Disusul dengan merumuskan usulan rekomendasi terkait PP Nomor 18 tahun 2017 dan juga PP Nomor 12 Tahun 2018,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Satukan Persepsi Dengan Rakorda Asdeksi di DPRD Kotim

Sedangkan disesi terakhir pihak Asdeksi se-Kalteng akan merumuskan usulan rekomendasi terkait Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 yang diubah dengan Permendagri No 14 tahun 2018 dan dilanjutkan dengan membahas usulan terkait Perpres Nomor 33 tahun 2020.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca